Buletin 'Ainul Yaqien · JL. Swatantra 1, Kav. VII, RT 005/005 No.120, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi 17 Rabiul Akhir 1448 H · Rabu, 21 Oktober 2026
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
عين اليقين

Buletin Da'wah Digital PENDIDIKAN DAKWAH ISLAMIYYAH DAN LABORATORIUM AL-QUR'AN

Diterbitkan oleh Yayasan Masjid 'Ainul Yaqien-Bekasi Edisi 009 · Terbit Setiap Pekan
Kajian · Edisi 009

KEDUDUKAN HADIS DAN FUNGSINYA TERHADAP AL-QUR’AN

DASAR-DASAR ILMU HADITS

KEDUDUKAN HADITS DAN FUNGSINYA TERHADAP AL-QUR’AN

A. Kedudukan Al-Qur’an dan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam

Umat Islam telah sepakat bahwa Hadis Rasulullah SAW merupakan sumber dan dasar hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Umat Islam diwajibkan untuk mengikuti Hadis sebagaimana mengikuti Al-Qur’an. Banyak ayat Al-Qur’an dan Hadis yang menjelaskan bahwa Hadis adalah sumber hukum Islam yang wajib diikuti, baik dalam bentuk perintah maupun larangan.

1. Dalil Naqli Mengenai Kedudukan Hadis dari Al-Qur’an

Berikut beberapa ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar penetapan kedudukan Hadis:

  • QS. Ali ‘Imran (3): 179Inti Ayat: Allah SWT memisahkan antara orang munafik dan orang mukmin, serta memerintahkan umat manusia untuk beriman kepada Allah dan Rasul-Rasul-Nya.
  • QS. An-Nisa’ (4): 136Inti Ayat: Perintah kepada orang-orang beriman untuk tetap beriman kepada Allah, Rasul-Nya, Kitab yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab-kitab sebelumnya.
  • QS. Ali ‘Imran (3): 32Inti Ayat: Perintah untuk menaati Allah dan Rasul-Nya; barangsiapa yang berpaling, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.
  • QS. An-Nisa’ (4): 59Inti Ayat: Perintah menaati Allah, Rasul, dan Ulil Amri (pemimpin) di antara kamu. Jika terjadi perselisihan pendapat, hendaknya mengembalikan persoalan tersebut kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Hadis).
  • QS. Al-Ma’idah (5): 92Inti Ayat: Perintah untuk taat kepada Allah, taat kepada Rasul, dan berhati-hati. Kewajiban Rasul hanyalah menyampaikan amanat Allah dengan terang.
  • QS. Al-Hasyr (59): 7Inti Ayat: Perintah untuk mengambil apa yang diberikan/diperintahkan oleh Rasul dan meninggalkan apa yang dilarangnya.
  • QS. An-Nur (24): 54Inti Ayat: Kewajiban taat kepada Allah dan Rasul. Jika taat kepada Rasul, niscaya akan mendapat petunjuk.

2. Dalil dari Al-Hadis

  • Pesan Dua Pusaka (HR. Malik)“Aku tinggalkan dua perkara untuk kalian. Kalian tidak akan sesat selama-lamanya jika berpegang teguh kepada keduanya, yaitu Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah Rasul-Nya (Hadis).”
  • Dialog Rasulullah SAW dengan Mu’adz bin Jabal (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)Saat Rasulullah SAW hendak mengutus Mu’adz bin Jabal menjadi gubernur di Yaman, beliau bertanya tentang pedoman hukum yang akan digunakan:
    1. Pertama: Menetapkan hukum berdasarkan Kitabullah (Al-Qur’an).
    2. Kedua: Jika tidak ditemukan di dalam Al-Qur’an, menggunakan Sunnah Rasulullah (Hadis).
    3. Ketiga: Jika tidak ditemukan di dalam Sunnah, melakukan Ijtihad dengan pendapat sendiri.Rasulullah SAW menyetujui dan memuji jawaban Mu’adz tersebut.

B. Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an

Al-Qur’an memuat ajaran dan hukum yang umumnya bersifat global (mujmal), sedangkan Hadis berfungsi untuk menjelaskan (bayan) keumuman isi Al-Qur’an tersebut.

(Penjelasan ini merujuk pada QS. An-Nahl (16): 44 tentang tugas Rasul menjelaskan Al-Qur’an kepada manusia).

Terdapat 3 fungsi utama Hadis terhadap Al-Qur’an yang disebutkan:

1. Bayan Taqrir (Penguat/Penegas)

Memperkokoh atau mempertegas hukum yang telah diterangkan di dalam Al-Qur’an.

  • Contoh Al-Qur’an: QS. Al-Baqarah (2): 185 (Perintah berpuasa saat melihat/menyaksikan bulan Ramadan).
  • Diperkuat Hadis (HR. Muslim): Perintah berpuasa ketika melihat hilal dan berbuka (Hari Raya) ketika melihatnya.

2. Bayan Tafsir (Penjelas/Rincian)

Memberikan rincian, penafsiran, dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum (mujmal).

  • Contoh Al-Qur’an: QS. Al-Baqarah (2): 43 (“Dan kerjakanlah sholat, tunaikanlah zakat…”).
  • Ditafsirkannya lewat Hadis (HR. Bukhari): “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Hadis ini memberikan tata cara dan rincian pelaksanaan sholat).

3. Bayan Tasyri’ (Penetapan Hukum Baru)

Mewujudkan atau menetapkan suatu hukum/ajaran yang tidak tertulis secara eksplisit dalam Al-Qur’an.

  • Contoh Hadis (HR. Muslim): Bahwasanya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum kepada setiap muslim (baik merdeka, hamba sahaya, laki-laki, maupun perempuan).

Telusuri Arsip Kajian

Diskusi

Komentar

Sampaikan tanggapan Anda dengan santun. Alamat email tidak akan dipublikasikan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menanggapi.

Tinggalkan Komentar